Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan. Istimewa.
Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan. Istimewa.

Diabaikan KPK, Kader Senior PPP Ajukan Praperadilan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa

Juven Martua Sitompul • 13 Juli 2022 00:01
Jakarta: Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon terkait dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut," kata Nizar Dahlan di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Nizar mengaku tidak ingin PPP hancur. Dia merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak layak.

"Saya dan teman-teman senior partai lainnya merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak manusiawi," kata dia.
 

Baca: KPK Diminta Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Suharso Monoarfa


Eks anggota DPR ini berharap dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso bisa segera ditindaklanjuti. Dia tak ingin KPK mengabaikan laporan tersebut.
 
"Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal," kata dia.
 
Permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.
 
Suharso dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020. Terdapat juga beberapa rentetan aksi yang mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Suharso.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan