Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ketua DPRD Sulsel Dipanggil KPK Terkait Suap Pemeriksaan Laporan Keuangan

Fachri Audhia Hafiez • 21 Oktober 2022 10:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
 
"Diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ni’ Matullah. KPK belum memerinci materi pemeriksaan dari kedua saksi.

Kasus ini menjerat Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andi Sonny (AS). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulawesi Selatan, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Lalu, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
 

Baca: Dugaan Rasuah Diselisik Lewat APBD Papua, KPK Panggil Ulang Saksi


Total suap dari kasus tersebut senilai Rp2,8 miliar. Andi yang juga menjabat Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat itu turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
 
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan