juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto Dok KPK
juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati. Foto Dok KPK

Dugaan Rasuah Diselisik Lewat APBD Papua, KPK Panggil Ulang Saksi

Candra Yuri Nuralam • 20 Oktober 2022 16:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran rasuah melalui APBD Papua. Beberapa saksi dipanggil dalam dugaan rasuah yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe ini.
 
Mereka ialah Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi dan honorer Bendahara Pembantu Setda Nopiles Gombo. Namun hanya Dius yang hadir pada Rabu, 19 Oktober 2022.
 
"Tim penyidik melakukan penjadwalan ulang (Nopiles Gombo)," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.

Ipi mengatakan penyidik mengusut aliran suap dengan menyisir APBD Papua. Dius ditanya mengenai distribusi penggunaan APBD Papua. Ketegasan KPK mengusut kasus Lukas Enembe didukung penuh.
 
Di sisi lain, masyarakat Papua meminta pemerintah memperhatikan pelayanan masyarakat di Papua. Desakan agar Lukas Enembe digantikan sementara oleh penjabat gubernur datang dari Koordinator Cendikiawan Muda Papua, Paulinus Ohee.
 

Baca juga: KPK Lelang Iphone 11 Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah


 
Menurut Paulinus, saat ini kondisi Lukas tak memungkinkan untuk memimpin pemerintahan. Sehingga, banyak keluhan atas kurangnya pelayanan masyarakat di Papua.
 
“Sangat penting sekali Gubernur selaku kuasa pengguna anggaran harus ada. Dengan adanya pejabat gubernur baru maka semua hambatan dalam menjalankan roda pembangunan di Papua dapat teratasi,” sebut Paulinus.
 
Ketua Umum DPP Pemuda Sereri Gifly Buiney menyuarakan pengalamannya saat mengurus keperluan di Kantor Gubernur Papua. Dia mengatakan tak ada pejabat yang dituju ketika hendak mengurus keperluan.
 
Menurut dia, penurunan kinerja Pemprov Papua dirasakan jauh sebelum Lukas terlibat kasus. Yakni, sejak Lukas menderita sakit dan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal wafat pada Mei 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan