Polri Bakal Pantau Penarikan 5 Obat Sirop yang Dilarang BPOM
Siti Yona Hukmana • 21 Oktober 2022 12:54
Jakarta: Polri siap memantau penarikan peredaran lima obat sirop yang mengandung zat kimia atau entilen glikol (EG) di seluruh wilayah Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengumumkan lima obat sirop harus ditarik dari peredaran seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober 2022.
Bantuan itu berupa pemantauan. Polri akan memelototi proses penarikan guna memastikan tak ada lagi masyarakat mengonsumsi obat sirup tersebut.
"Para kepala satuan wilayah (kasatwil) sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ujar Nurul.
BPOM menemukan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. BPOM langsung memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dan pemusnahan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam siaran resmi, Kamis, 20 Oktober 2022.
Berikut ini daftar lima jenis obat sirup yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.
Jakarta: Polri siap memantau penarikan peredaran lima obat sirop yang mengandung zat kimia atau entilen glikol (EG) di seluruh wilayah Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengumumkan lima obat sirop harus ditarik dari peredaran seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Oktober 2022.
Bantuan itu berupa pemantauan. Polri akan memelototi proses penarikan guna memastikan tak ada lagi masyarakat mengonsumsi obat sirup tersebut.
"Para kepala satuan wilayah (kasatwil) sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ujar Nurul.
BPOM menemukan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. BPOM langsung memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dan pemusnahan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
"Terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM dalam siaran resmi, Kamis, 20 Oktober 2022.
Berikut ini daftar lima jenis obat sirup yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)