Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis penjara sembilan tahun. Dia terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Terbit juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Terbit selesai menjalani kurungan.
Hakim meyakini Terbit melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kakaknya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin. Iskandar divonis penjara tujuh tahun enam bulan.
"Dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Djumyanto.
Hakim membeberkan hal memberatkan untuk Terbit dan Iskandar dalam vonisnya. Pertama, perbuatan keduanya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, keduanya dinilai berbelit dalam persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni keduanya bersikap sopan selama persidangan. Lalu, keduanya mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Djumyanto.
Tiga orang lainnya berstatus kontraktor yang juga terlibat dalam perkara ini juga dituntut hukuman berbeda. Marcos Surya Abdi mendapatkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis hukuman penjara lima tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan bui.
Hal yang memberatkan untuk ketiga orang itu yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, keduana dinilai berbelit selama persidangan.
Hal yang meringankan untuk ketiga orang itu yakni bersikap sopan selama persidangan. Lalu, ketiganya memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan lima orang tersebut. Terbit, Iskandar dan Marcos juga menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Isfi dan Suhanda menyatakan menerima vonisnya.
Jakarta: Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin divonis penjara sembilan tahun. Dia terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djumyanto di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Terbit juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Terbit selesai menjalani kurungan.
Hakim meyakini Terbit melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dengan kakaknya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin. Iskandar divonis penjara tujuh tahun enam bulan.
"Dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Djumyanto.
Hakim membeberkan hal memberatkan untuk Terbit dan Iskandar dalam vonisnya. Pertama, perbuatan keduanya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, keduanya dinilai berbelit dalam persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni keduanya bersikap sopan selama persidangan. Lalu, keduanya mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap Djumyanto.
Tiga orang lainnya berstatus kontraktor yang juga terlibat dalam perkara ini juga dituntut hukuman berbeda. Marcos Surya Abdi mendapatkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Kemudian, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis hukuman penjara lima tahun. Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan bui.
Hal yang memberatkan untuk ketiga orang itu yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, keduana dinilai berbelit selama persidangan.
Hal yang meringankan untuk ketiga orang itu yakni bersikap sopan selama persidangan. Lalu, ketiganya memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.
Jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan lima orang tersebut. Terbit, Iskandar dan Marcos juga menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, Isfi dan Suhanda menyatakan menerima vonisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)