Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang dan garis peringatan di kawasan Danau Singkarak. Ini sebagai upaya mencegah aktivitas pembangunan dan reklamasi secara ilegal.
"KPK bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, melakukan pemasangan plang dan garis peringatan di atas lahan area reklamasi illegal di Jalan Nasional Ruas Kubu Kerambil, Tanah Datar," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wahyudi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2022.
Pemasangan plang dan garis peringatan ini sebagai tindak lanjut dari peninjauan lapangan oleh KPK. Danau Singkarak masuk dalam program penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
"Masih ditemukan aktivitas pembangunan dan reklamasi di wilayah Badan Air Danau Singkarak sebagai kekayaan negara oleh pihak-pihak tertentu," ujar Wahyudi.
Wahyudi mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelaku sudah diminta melakukan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.
Hal tesebut, kata dia, perlu dilakukan mengingat garis sempadan danau memiliki fungsi kawasan pelindung danau, fasilitas publik, dan pengaman tanah guna mencegah kerusakan lingkungan.
"Apabila tidak melakukan tindakan sebagaimana poin di atas maka pihak berwenang akan melakukan tindakan paksa," ujar Wahyudi.
KPK dan pemangku kepentingan sebelumnya telah melakukan pemasangan patok sebagai batas pengukuran wilayah sepadan Danau Singkarak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Beleid tersebut mengatur garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air. Di sisi lain, proses revitalisasi Danau Singkarak membutuhkan waktu.
Sebabnya, Danau Singkarak memiliki luas hingga 107,8 km persergi dan terbentang di antara dua kabupaten yakni Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang dan garis peringatan di kawasan Danau Singkarak. Ini sebagai upaya mencegah aktivitas pembangunan dan
reklamasi secara ilegal.
"KPK bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, melakukan pemasangan plang dan garis peringatan di atas lahan area reklamasi illegal di Jalan Nasional Ruas Kubu Kerambil, Tanah Datar," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wahyudi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2022.
Pemasangan plang dan
garis peringatan ini sebagai tindak lanjut dari peninjauan lapangan oleh KPK. Danau Singkarak masuk dalam program penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
"Masih ditemukan aktivitas pembangunan dan reklamasi di wilayah Badan Air Danau Singkarak sebagai kekayaan negara oleh pihak-pihak tertentu," ujar Wahyudi.
Wahyudi mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelaku sudah diminta melakukan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.
Hal tesebut, kata dia, perlu dilakukan mengingat garis sempadan danau memiliki fungsi kawasan pelindung danau, fasilitas publik, dan pengaman tanah guna mencegah kerusakan lingkungan.
"Apabila tidak melakukan tindakan sebagaimana poin di atas maka pihak berwenang akan melakukan tindakan paksa," ujar Wahyudi.
KPK dan pemangku kepentingan sebelumnya telah melakukan pemasangan patok sebagai batas pengukuran wilayah sepadan Danau Singkarak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/201 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Beleid tersebut mengatur garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari muka air. Di sisi lain, proses revitalisasi Danau Singkarak membutuhkan waktu.
Sebabnya, Danau Singkarak memiliki luas hingga 107,8 km persergi dan terbentang di antara dua kabupaten yakni Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)