Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pengadilan/Medcom.id/M Rizal

Sidang Korupsi e-KTP, Mantan Dirut PNRI Diperiksa Sebagai Terdakwa

Fachri Audhia Hafiez • 06 Oktober 2022 09:23
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan e-KTP Husni Fahmi akan diperiksa sebagai terdakwa. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi KTP-el yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
 
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu akan dihelat secara terbuka.
 
"Agenda untuk pemeriksaan terdakwa," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Kamis, 6 Oktober 2022.

Isnu dan Husni didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Keduanya disebut mengatur dan mengarahkan proses pengadaan barang atau jasa paket pekerjaan penerapan KTP-el.
 

Baca: Beri Pelatihan Antikorupsi Antam, KPK: It Takes Two to Tango


Perbuatan itu telah memperkaya sejumlah pihak, korporasi, termasuk Isnu sebesar USD20 ribu. PNRI diperkaya sejumlah Rp107,7 miliar; perusahaan anggota konsorsium PNRI, PT Quadra Solution sebesar Rp79 miliar; pemilik PT Sandipala Artha Putra, Anang Sugiana Sudihardjo sejumlah Rp145,8 miliar; dan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI senilai Rp137,9 miliar.
 
Lalu, memperkaya penyedia jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Agustinus alias Andi Narogong sejumlah USD1.499.241; swasta Johanes Marliem USD14.880.000 dan Rp25,2 miliar; Direktur Utama PT LEN Industri Persero Wahyuddin Bagenda Rp2 miliar; mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp2,3 miliar, USD877.700, dan SGD6.000.
 
Kemudian, memperkaya mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni sejumlah USD500 ribu dan Rp22,5 juta; mantan pejabat Kemendagri Sugiharto USD3.473.830; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa di Dirjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan USD40 ribu dan Rp25 juta.
 
"Berikutnya, memperkaya mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto USD7.300.000 dan jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 seharga USD135.000," tulis surat dakwaan.
 
Isnu dan Husni didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan