Jakarta: Kubu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengeklaim tak terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut kliennya hanya diperintah.
"Tidak (terlibat). Faktanya klien saya tidak terlibat dalam perencanaan," ujar Ronny dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut dia, Bharada E berada di tingkat terendah relasi kekuasaan terkait pembunuhan Brigadir J. Sehingga, kliennya merupakan penerima perintah yang tak dapat menolak hal tersebut.
"Bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ujar Ronny.
Menurut dia, klaim atas kliennya bakal terbukti di persidangan. Ronny butuh kehadiran saksi seperti Ferdy Sambo untuk mengkonfrontir pengakuan kliennya.
Di sisi lain, dia membeberkan soal duit Rp1 miliar yang ditawarkan ke kliennya. Menurut Ronny, duit itu tak pernah diterima.
"Uang Rp1 miliar tidak pernah diterima, itu dijanjikan. Itu dijanjikan dari Ferdy Sambo, klien saya dipanggil, di meja itu ada uang," kata Ronny.
Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat tersakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Kubu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (
Bharada E) mengeklaim tak terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebut kliennya hanya diperintah.
"Tidak (terlibat). Faktanya klien saya tidak terlibat dalam perencanaan," ujar Ronny dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurut dia, Bharada E berada di tingkat terendah relasi kekuasaan terkait pembunuhan Brigadir J. Sehingga, kliennya merupakan penerima perintah yang tak dapat menolak hal tersebut.
"Bayangkan saja bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ujar Ronny.
Menurut dia, klaim atas kliennya bakal terbukti di persidangan. Ronny butuh kehadiran saksi seperti Ferdy Sambo untuk mengkonfrontir pengakuan kliennya.
Di sisi lain, dia membeberkan soal duit Rp1 miliar yang ditawarkan ke kliennya. Menurut Ronny, duit itu tak pernah diterima.
"Uang Rp1 miliar tidak pernah diterima, itu dijanjikan. Itu dijanjikan dari Ferdy Sambo, klien saya dipanggil, di meja itu ada uang," kata Ronny.
Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat tersakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, istri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)