Jakarta: Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku sangat menyesal telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mengaku terpaksa menembak Brigadir Yosua karena tak kuasa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E menyampaikan turut berduka atas peristiwa yang menimpa Brigadir Yosua.
"Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Yosua)," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E mendoakan Brigadir Yosua diterima di sisi Tuhan. Ia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga Brigadir Yosua. "Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ungkap Bharada E dengan intonasi bergetar.
Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat tersakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Bharada Richard Elizer Pudihang Lumiu atau
Bharada E mengaku sangat menyesal telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mengaku terpaksa menembak Brigadir Yosua karena tak kuasa menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E menyampaikan turut berduka atas peristiwa yang menimpa Brigadir Yosua.
"Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Yosua)," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Bharada E mendoakan
Brigadir Yosua diterima di sisi Tuhan. Ia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga Brigadir Yosua. "Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ungkap Bharada E dengan intonasi bergetar.
Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat tersakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, istri
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)