Ilustrasi obat sirup/Medcom.id
Ilustrasi obat sirup/Medcom.id

Ombudsman Tuding BPOM Tak Mampu Jaga Standar Obat

Kautsar Widya Prabowo • 25 Oktober 2022 19:28
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mampu menjaga standarisasi obat. Hal itu buntut kasus obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. 
 
"Standarisasinya itu, itu tidak kemudian terjaga dengan baik oleh para produsen atau perusahan perusahan farmasi dan BPOM tampaknya juga tidak melakukan kontrol yang ketat dan efektif," ujar anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 25 Oktober 2022. 
 
Robert mengatakan minimnya standarisasi membuat dugaan senyawa berhaya dalam obat sirup muncul. Selain itu, BPOM tidak maksimal melakukan verifikasi dan validasi obat sebelum diizinkan beredar. 
 

Baca: Gratis! Pemerintah Berikan Obat Gangguan Ginjal Akut untuk Anak-anak


"Kami melihat bahwa pemberian izin pascaedar obat atau produk yang ada, itu juga belum maksimal dan kemudian tidak diikuti dengan evaluasi secara berkala terhadap produk yang beredar," jelasnya.

Ombudsman meminta BPOM dapat melakukan pengawasan sangat ketat terhadap peredaran obat, baik sebelum dan sesudah peredaran. Robert memandang kasus ini tidak bisa ditangani dengan cara yang biasa. 
 
"Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang krusial, extra ordinary bahkan, karena itu cara-cara penangannya itu harus luar biasa juga," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan