Jakarta: Terdakwa kasus penghapusan red notice, Djoko Soegiarto Tjandra, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Dia berharap pengajuan JC dapat meringankan hukumannya.
"Ini dari terdakwa jika diperkenankan mohon izin untuk menyampaikan permohonan untuk menjadi justice collaborator," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 4 Februari 2021.
Hakim kemudian mempersilakan kubu Djoko untuk menyampaikan permintaan resmi menjadi JC tersebut. Kubu Djoko Tjandra kemudian memberikan berkas tertulis pengajuan JC ke hakim.
"Ini ada surat ke majelis hakim tembusan kepada penuntut umum, mohon izin yang mulia," ujar Soesilo.
Baca: Ahli Forensik Beberkan Email Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra
Usai persidangan, Soesilo menjelaskan alasan kliennya mengajukan JC. Pengajuan itu bukan sekadar omongan belaka.
"Pak Djoko meyakini dirinya ini punya peran dalam membuka peristiwa-peristiwa pidana yang sekarang disidangkan," ucap Soesilo.
Kubu Djoko Tjandra bakal membeberkan peran pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Semuanya bakal dibeberkan demi mengincar hukuman ringan.
"Tentu Pak Djoko ingin dihargai lah sebagai nanti ketika tuntutan atau putusan supaya paling tidak ringan atau dimudahkan ketika jika nanti dihukum, untuk mendapatkan remisi, dan sebagainya," tutur Soesilo.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan