Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Antara Foto/Galih Pradipta

Ahli Forensik Beberkan Email Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra

Candra Yuri Nuralam • 28 Januari 2021 20:13
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menghadirkan ahli forensik digital dari Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya. Adi membeberkan e-mail yang dikirimkan oleh Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra.
 
"Kami temukan terkait dengan sebuah informasi komunikasi e-mail, dikirim dari a_kolopaking@yahoo.com atas nama Anita Kolopaking dikirim kepada chanjoe89@gmail.com dengan nama Joe Chan JST, kemudian ada juga dikirim ke jokotjandra@gmail.com," kata Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 28 Januari 2021.
 
Surat elektronik itu diketahui oleh tim forensik Polri usai membongkar 14 barang bukti yang dikirimkan penyidik Kejaksaan Agung. Salah satu bukti itu merupakan ponsel dan kartu SIM milik Anita Kolopaking.

E-mail itulah yang diduga Adi sebagai kongkalikong dalam pemufakatan jahat penghapusan red notice antara Djoko Tjandra dengan Anita Kolopaking. Adi menduga itu dari subjek e-mail dan isinya.
 
"Berikut dilampirkan dengan kalimat juga, 'Dear Pak Djoko, terlampir koreksi terbaru atas perihal tersebut di atas, mohon berkenan dicek kembali. Terima kasih atas perhatiannya'," ujar Adi.
 
Baca: Hukuman Diputus Hakim Pekan Depan, Pinangki Menangis
 
Usai persidangan, Djoko Tjandra mengelak pernah membicarakan penghapusan status red notice ke Anita Kolopaking. Menurutnya, surat elektronik itu dipegang oleh sekretarisnya.
 
"Oh enggak ada, itu sekretaris saya. Bukan saya," kata Djoko Tjandra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan