Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdul Rozaq Muslim. Dia segera diadili atas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Penahanan Abdul saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Namun, dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Dititipkan dengan pertimbangan alasan kesehatan," ujar Ali.
Baca: 21.939 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN
Lembaga Antikorupsi tinggal menunggu waktu sidang perdana Abdul Rozaq. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Abdul disangkakan dengan tiga dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdul Rozaq Muslim. Dia segera diadili atas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Penahanan Abdul saat ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Namun, dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Dititipkan dengan pertimbangan alasan kesehatan," ujar Ali.
Baca:
21.939 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN
Lembaga
Antikorupsi tinggal menunggu waktu sidang perdana Abdul Rozaq. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Abdul disangkakan dengan tiga dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)