Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding. Foto: MI/Galih Pradipta

21.939 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 06 April 2021 13:00
Jakarta: Sebanyak 21.939 pejabat negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2021.
 
"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
 
Ipi mengatakan 306.217 atau sekitar 94,22 persen pejabat di eksekutif sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan, pejabat di yudikatif yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 19.778 orang atau 98,7 persen.

Kemudian, 20.094 atau 84,84 pejabat di legislatif sudah menyerahkan LHKPN dengan tepat waktu. Lalu, pejabat BUMN atau BUMD yang sudah melaporkan kewajibannya sebanyak 31.983 orang atau 97,34 persen.
 
"KPK juga mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," ujar Ipi.
 
Baca: Masyarakat Diminta Pantau Kekayaan Pejabat di LHKPN
 
Ipi menyampaikan ada 93 pejabat di pemerintah pusat yang belum menyerahkan LHKPN. Sebanyak lima wakil menteri dan kepala badan lembaga juga belum melaporkan kewajibannya.
 
"Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan wali kota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," tutur Ipi.
 
KPK sedang memverifikasi data LHKPN yang sudah diserahkan para pejabat negara. Jika ada yang dinyatakan tidak lengkap, pejabat yang dimaksud wajib memperbaiki dalam waktu 30 hari sejak diberitahu.
 
"Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN," ucap Ipi.
 
Para pejabat juga bisa menyerahkan LHKPN dan revisinya jika terlambat. Namun, akan ada catatan dari KPK tentang hal itu.
 
"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'terlambat lapor'," kata Ipi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan