Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab penelantaran izin penggeledahan kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur serta bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Dugaan penelantaran itu dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami hargai, tentu sebagai bagian peran serta masyarakat dalam ikut serta mengawasi proses penanganan perkara oleh KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut Ali, KPK tak harus menyampaikan semua proses penyidikan secara detail. Ada beberapa hal yang harus dirahasiakan sebagai bagian kerja penyidikan.
"Ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan, yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Ali.
Ali memastikan KPK melakukan upaya pemberantasan rasuah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Termasuk dalam penyelesaian berbagai perkara.
Baca: MAKI Endus Dugaan Penelantaran Izin Penggeledahan Kasus Benur dan Bansos
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan temuan penelantaran izin penggeledahan kasus dugaan korupsi ekspor benur dan bansos covid-19 ke Dewas KPK. Dia meminta Dewas KPK memastikan penyidik sudah menjalankan penggeledahan tersebut apa belum.
Menurut dia, ada puluhan izin penggeledahan pada dua perkara itu yang belum jelas pelaksanaannya. Penanganan perkara dipastikan akan lambat jika kegiatan itu belum dilakukan.
"Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab penelantaran izin penggeledahan kasus dugaan
korupsi ekspor benih lobster atau benur serta bantuan sosial (
bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Dugaan penelantaran itu dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami hargai, tentu sebagai bagian peran serta masyarakat dalam ikut serta mengawasi proses penanganan perkara oleh KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut Ali, KPK tak harus menyampaikan semua proses penyidikan secara detail. Ada beberapa hal yang harus dirahasiakan sebagai bagian kerja penyidikan.
"Ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan, yang itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Ali.
Ali memastikan KPK melakukan upaya pemberantasan rasuah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Termasuk dalam penyelesaian berbagai perkara.
Baca: MAKI Endus Dugaan Penelantaran Izin Penggeledahan Kasus Benur dan Bansos
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan temuan penelantaran izin penggeledahan kasus dugaan korupsi ekspor benur dan bansos covid-19 ke Dewas KPK. Dia meminta Dewas KPK memastikan penyidik sudah menjalankan penggeledahan tersebut apa belum.
Menurut dia, ada puluhan izin penggeledahan pada dua perkara itu yang belum jelas pelaksanaannya. Penanganan perkara dipastikan akan lambat jika kegiatan itu belum dilakukan.
"Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)