Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada penelantaran izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izin penggeledahan itu terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur serta bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
"Dugaan penelantaran izin penggeledahan ini berdasar pemantauan pemberitaan media massa yang sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua perkara tersebut," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Boyamin melaporkan temuan itu ke Dewas KPK. Dia meminta Dewas KPK memastikan penyidik sudah menjalankan penggeledahan tersebut apa belum.
"Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut," ucap Boyamin.
Baca: Staf Legislator PDIP Serahkan Dua Sepeda Brompton Terkait Kasus Bansos Jabodetabek
Menurut dia, ada puluhan izin penggeledahan pada dua perkara itu yang belum jelas pelaksanaannya. Penanganan perkara dipastikan akan lambat jika kegiatan itu belum dilakukan.
"Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Boyamin.
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
MAKI) menduga ada penelantaran izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Izin penggeledahan itu terkait kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur serta bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
"Dugaan penelantaran izin penggeledahan ini berdasar pemantauan pemberitaan media massa yang sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua perkara tersebut," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari 2021.
Boyamin melaporkan temuan itu ke Dewas KPK. Dia meminta Dewas KPK memastikan penyidik sudah menjalankan
penggeledahan tersebut apa belum.
"Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut," ucap Boyamin.
Baca:
Staf Legislator PDIP Serahkan Dua Sepeda Brompton Terkait Kasus Bansos Jabodetabek
Menurut dia, ada puluhan izin penggeledahan pada dua perkara itu yang belum jelas pelaksanaannya. Penanganan
perkara dipastikan akan lambat jika kegiatan itu belum dilakukan.
"Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Boyamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)