Dua sepeda Brompton diduga terkait suap bansos covid-19 diserahkan  ke KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Dua sepeda Brompton diduga terkait suap bansos covid-19 diserahkan ke KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Staf Legislator PDIP Serahkan Dua Sepeda Brompton Terkait Kasus Bansos Jabodetabek

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2021 17:04
Jakarta: Operator dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus, Agustri Yogaswara alias Yogas, menyerahkan dua unit sepeda Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepeda diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
 
"Saksi Agustri Yogaswara hadir menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Februari 2021.
 
Menurut Ali, penyidik selanjutnya akan meneliti asal muasal sepeda itu. Sepeda akan disita jika berkaitan dengan perkara korupsi.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali.
 
Baca: Staf Legislator PDIP Dicecar Soal Korupsi Bansos Jabodetabek
 
Yogas muncul dalam rekonstruksi perkara yang digelar KPK, Senin, 1 Februari 2021. Dia diduga menerima Rp1,53 miliar dan dua sepeda Brompton dari salah satu tersangka dalam perkara ini, Harry Sidabuke.
 
Duit itu diberikan Harry di dalam mobil pada Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pemberian uang dilakukan di kursi belakang mobil. Lalu, Harry kembali bertemu dengan Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.
 
Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas pada pertemuan itu. Dua sepeda mahal itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil. Dalam rekonstruksi, Harry dan Yogas juga pernah bertemu pada Mei 2020.
 
Dalam rekonstruksi itu tidak ada percakapan antara Yogas dan Harry. Penyidik hanya memperagakan gambaran kejadian saat rekonstruksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan