Tersangka Rachmat Hidayat (RH), penusuk Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, di kantor polisi, Kamis, 11 Februari 2021. Foto: Humas Polres Jaksel
Tersangka Rachmat Hidayat (RH), penusuk Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, di kantor polisi, Kamis, 11 Februari 2021. Foto: Humas Polres Jaksel

Penusukan Plt Kadisparekraf Diduga karena Ekonomi

Siti Yona Hukmana • 11 Februari 2021 15:28
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya ditusuk oleh Rachmat Hidayat (RH). Penusukan diduga karena faktor ekonomi.
 
"Ya mungkin pengaruh ekonomi, karena dia tentu masih ingin punya pendapatan tetap tiap bulan. Tapi setelah diputus (kontrak) itu kemudian membuat tersangka khawatir," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Adriansyah di kantornya, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Rachmat merupakan karyawan kontrak di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta. Dia telah bekerja selama delapan tahun sebagai petugas keamanan.

Kontrak kerja Rachmat diputus beberapa waktu lalu. Namun, penyebab pemutusan kontrak belum diketahui.
 
"Nanti kita dalami (penyebab pemutusan kontrak)," ujar Azis.
 
Namun, dia menilai pemutusan kontrak kerja hal biasa. Sebab, karyawan bisa sewaktu-waktu diputus masa kerjanya.
 
"Kan kalau kontrak kerja jika masa berlakunya habis ya sudah tinggal diperpanjang atau tidak," ungkap Azis.
 
(Baca: Plt Kadisparekraf DKI Ditusuk Pegawai Putus Kontrak)
 
Gumilar Ekalaya dan sekuriti Abher Abineno Oekabitu menjadi korban penusukan sekitar pukul 12.20 WIB, Rabu, 10 Februari 2021. Penusukan terjadi di kantor Disparekraf, Jalan Terusan Rasuna Said, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
 
Penusukan bermula saat pelaku mendatangi kantor Gumilar. Keduanya bertemu di lantai 2.
 
Rachmat datang untuk menanyakan kontrak kerja yang diputus beberapa waktu lalu. Namun, Gumilar hanya menjawab singkat. Kontrak kerja Rachmat tak diurus Disparekraf, melainkan di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
 
Gumilar mempersilakan Rachmat mempertanyakan kontrak kerjanya ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Rachmat emosi lantaran jawabannya tidak sesuai keinginan.
 
Kemudian, dia menusuk paha atas Gumilar. Setelah itu turun ke lantai 1. Abher yang melihat Rachmat membawa pisau langsung menangkap Rachmat. Namun, pelaku menusuk Abher di bagian dada.
 
Rachmat ditangkap sekuriti lainnya. kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Mampang.
 
Dia telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Rachmat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan Berat Berencana, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam. Rachmat terancam pidana 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan