Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro (BTS). Penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Kali ini penyitaan aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 (meter persegi), yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Menurut Leonard, penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten, itu telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Pada pokoknya mengizinkan penyidik Kejagung menyita bidang tanah tersebut.
Penyidik sebelumnya juga menyita sejumlah aset tanah milik tersangka Benny. Rinciannya, 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli) seluas 343.461 M2, 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan surat pelepasan/pengakuan hak) seluas 1.929.502 M2, dan 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak (sesuai sertifikat hak guna bangunan) atas nama PT. Harvest Time seluas 1.838.639 M2.
Menurut Leonard total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu, 10 Maret 2021 sebanyak 1.263 bidang tanah seluas kurang lebih 7.190.000 M2. Selanjutnya, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Leoanard.
Baca: 13 Kapal Tersangka Korupsi ASABRI Disita
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro (BTS). Penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Kali ini penyitaan aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 (meter persegi), yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Menurut Leonard, penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten, itu telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Pada pokoknya mengizinkan penyidik Kejagung menyita bidang tanah tersebut.
Penyidik sebelumnya juga menyita sejumlah aset tanah milik tersangka Benny. Rinciannya, 155 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli) seluas 343.461 M2, 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak (berdasarkan surat pelepasan/pengakuan hak) seluas 1.929.502 M2, dan 131 bidang tanah di Kabupaten Lebak (sesuai sertifikat hak guna bangunan) atas nama PT. Harvest Time seluas 1.838.639 M2.
Menurut Leonard total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga Rabu, 10 Maret 2021 sebanyak 1.263 bidang tanah seluas kurang lebih 7.190.000 M2. Selanjutnya, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Leoanard.
Baca:
13 Kapal Tersangka Korupsi ASABRI Disita
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus
dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut)
ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Jimmy dikenakan pasal berlapis. Dia satu-satunya tersangka yang sudah dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)