Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI/Pius Erlangga

13 Kapal Tersangka Korupsi ASABRI Disita

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2021 20:54
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat (HH). Penyitaan aset itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery) akibat rasuah.
 
"Kali ini tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Leonard memerinci ke-13 aset kapal yang disita tersebut yakni Kapal TBG ARK 03, 01, 02, 05, 06, Kapal TB NOAH II, III, V, VI, I, Kapal TBG 306, 301, 2007. Leonard menyebut ada empat kapal milik PT Trada Alam Minera masih dalam pengecekan fisik. Penyitaan akan dilakukan setelah pemeriksaan fisik selesai.

"Kapal-kapal itu bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat," ujar Leonard.
 
Keempat kapal yang masih dalam pemeriksaan ialah Kapal TTB Pasmar 01, Kapal TB Taurians Two, Kapal TB Taurians Three, dan Kapal TB Taurians One. Aset yang telah disita akan dilakukan ditaksir Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna menghitung nilai keuangan negara yang bisa diselamatkan.
 
Baca: Kejagung Tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU ASABRI
 
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat (HH).
 
Para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jimmy, Benny, dan Heru dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan