Jakarta: Orient P Riwu Kore memiliki kewarganegaraan negara ganda, Amerika Serikat dan Indonesia. Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih itu disebut telah mengajukan pelepasan kewarganegaraan AS.
"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada rapat kerja (Raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebut pengajuan pelepasan kewarganegaraan belum ditindaklanjuti oleh otoritas berwenang. Alasannya, AS masih dilanda pandemi covid-19.
Pengajuan pelepasan kewarganegaraan itu merupakan salah satu syarat bagi seseorang yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kewarganegaraan.
"Sampai saat ini, Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan (Amerika). Baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," ungkap Yasonna.
Baca: Begini Perjalanan Bawaslu Pastikan Kewarganegaraan Orient
Dia menyebut pemerintah sangat berhati-hati menyikapi kewarganegaraan ganda Orient. Sebab, Indonesia tidak mengenal istilah stateless atau warga tanpa kewarganegaraan.
"Kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerika terjadi juga maka dia (Orient) menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless," tegas dia.
Jakarta: Orient P Riwu Kore memiliki kewarganegaraan negara ganda, Amerika Serikat dan Indonesia.
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih itu disebut telah mengajukan pelepasan kewarganegaraan AS.
"Menurut informasi yang kami dengar, beliau sudah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Amerika," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Menkumham) Yasonna Laoly pada rapat kerja (Raker) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebut pengajuan pelepasan kewarganegaraan belum ditindaklanjuti oleh otoritas berwenang. Alasannya, AS masih dilanda pandemi covid-19.
Pengajuan pelepasan kewarganegaraan itu merupakan salah satu syarat bagi seseorang yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kewarganegaraan.
"Sampai saat ini, Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan (Amerika). Baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi," ungkap Yasonna.
Baca:
Begini Perjalanan Bawaslu Pastikan Kewarganegaraan Orient
Dia menyebut pemerintah sangat berhati-hati menyikapi kewarganegaraan ganda Orient. Sebab, Indonesia tidak mengenal istilah
stateless atau warga tanpa kewarganegaraan.
"Kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerika terjadi juga maka dia (Orient) menjadi
stateless. Undang-undang kita tidak mengenal
stateless," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)