Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur mengungkap kode unik. Kode itu adalah 'paus', digunakan untuk panggilan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan pembelian jam tangan Rolex di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), kepada saksi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andhika Anjaresta. Jam Rolex tersebut diduga untuk Edhy.
"Saya dapat voice note dari Amiril (Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin) pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'," kata Andhika saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
Kala itu Andhika tengah berada di Dubai. Amiril mengirimkan sejumlah gambar jam Rolex sambil menyampaikan bahwa barang itu untuk 'paus'.
"Saya tanya buat siapa, terus 'buat paus' (kata Amiril). Paus Pak Menteri? 'iya buat Pak Menteri' (jawab Amiril). Saya lupa dia bilang Pak Menteri, tapi itu buat paus," kata Andhika.
Pernyataan itu menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Albertus Usada. Dia menanyakan maksud kata 'paus' tersebut.
"Ini paus ikan atau paus apa?" tanya Albertus.
"Kodenya paus pak," ucap Andhika.
Baca: Dua Dirjen KKP Disebut Menyadari Ada Konflik Kepentingan Terkait Kebijakan Eskpor Benur
Andhika menolak dicarikan jam tersebut lantaran harus bertolak dari Dubai ke Indonesia pada keesokan harinya. Andhika meminta Amiril menghubungi pihak KJRI bernama Yosi.
"Saya lupa, sehari dua hari beliau (Amiril) telepon saya. Amiril minta dicarikan (jam). saya bilang saya sudah di Indonesia, enggak ada waktu, karena banyak pekerjaan di akhir tahun," ujar Andhika.
Pada surat dakwan Suharjito disebutkan bahwa jam itu adalah Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Jam tangan tersebut seharga Rp740 juta.
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar.
Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs Rp14.038) dan Rp706.055.440.
Jakarta: Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur mengungkap kode unik. Kode itu adalah 'paus', digunakan untuk panggilan eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan pembelian jam tangan Rolex di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), kepada saksi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andhika Anjaresta. Jam Rolex tersebut diduga untuk Edhy.
"Saya dapat voice note dari Amiril (Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin) pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'," kata Andhika saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.
Kala itu Andhika tengah berada di Dubai. Amiril mengirimkan sejumlah gambar jam Rolex sambil menyampaikan bahwa barang itu untuk 'paus'.
"Saya tanya buat siapa, terus 'buat paus' (kata Amiril). Paus Pak Menteri? 'iya buat Pak Menteri' (jawab Amiril). Saya lupa dia bilang Pak Menteri, tapi itu buat paus," kata Andhika.
Pernyataan itu menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Albertus Usada. Dia menanyakan maksud kata 'paus' tersebut.
"Ini paus ikan atau paus apa?" tanya Albertus.
"Kodenya paus pak," ucap Andhika.
Baca:
Dua Dirjen KKP Disebut Menyadari Ada Konflik Kepentingan Terkait Kebijakan Eskpor Benur
Andhika menolak dicarikan jam tersebut lantaran harus bertolak dari Dubai ke Indonesia pada keesokan harinya. Andhika meminta Amiril menghubungi pihak KJRI bernama Yosi.
"Saya lupa, sehari dua hari beliau (Amiril) telepon saya. Amiril minta dicarikan (jam). saya bilang saya sudah di Indonesia, enggak ada waktu, karena banyak pekerjaan di akhir tahun," ujar Andhika.
Pada surat dakwan Suharjito disebutkan bahwa jam itu adalah Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Jam tangan tersebut seharga Rp740 juta.
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam
kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar.
Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs Rp14.038) dan Rp706.055.440.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)