Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Dua Dirjen KKP Disebut Menyadari Ada Konflik Kepentingan Terkait Kebijakan Eskpor Benur

Fachri Audhia Hafiez • 17 Maret 2021 15:56
Jakarta: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut dua direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyadari adanya konflik kepentingan dalam pembentukan tim due diligence (uji tuntas) terkait ekspor benih lobster. Dua dirjen itu, yakni mantan Dirjen Perikanan KKP Zulficar Muchtar dan Dirjen Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto.
 
Edhy diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Edhy bersaksi secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
 
"Saya tau secara prinsip ada rasa conflict of interest batin di antara dirjen-dirjen ada di zaman saya ini. Saya tidak mengganti (dirjen) sama sekali," kata Edhy saat bersaksi  persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

Edhy mengatakan pembentukan tim due diligence sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pembukaan keran budi daya dan ekspor benih lobster. Aturan itu menggantikan PermenKP Nomor 56 Tahun 2015 era Menteri Susi Pudjiastuti.
 
"Ini PermenKP sudah keluar. Kalau hanya jadi stempel saja tidak ada gunanya," ujar Edhy.
 
Baca: KPK Cecar Edhy Prabowo Terkait Uang Rp52,3 M di Bank Garansi
 
Dua dirjen tersebut, kata Edhy, awalnya ragu menerima tugas itu. Mereka menolak memimpin tim due diligence dengan alasan pekerjaan sudah overload.
 
"Saya suruh minta jalan saja dulu sementara," ucap Edhy.
 
Edhy akhirnya memilih staf khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri Muis untuk memimpin tim itu. "Karena pasti akan banyak pelaku usaha masuk di sini (terbitnya PermenKP 11 Tahun 2020). Nah ini harus dipayungi, harus ditampung," ujar Edhy.
 
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar.
 
Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs Rp14.038) dan Rp706.055.440.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan