Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dewas Dinilai Beban KPK untuk Jaga Independensi

Candra Yuri Nuralam • 05 Mei 2021 14:34
Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kecewa Mahkamah Konsitusi (MK) tidak membubarkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas dinilai beban.
 
"Dewas masih menjadi beban, bisa dilihat bahwa figur-figur yang ada adalah figur pilihan Presiden yang bekerja tentu saja tidak independen karena akan lebih banyak memihak kepada Presiden," kata  Feri kepada Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Feri menilai Dewas bakal berpihak bila KPK mengusut kasus rasuah di tubuh pemerintah. Keberadaan Dewas juga dinilai memperburuk independensi KPK.

Pegawai Lembaga Antikorupsi seakan memiliki pimpinan dari dua instansi. "Jadi, ada semacam dua kelompok pimpinan KPK dengan kehadiran Dewas ya, pimpinan KPK sendiri lalu Dewas," ujar Feri.
 
Feri menilai putusan itu merupakan produk terburuk yang pernah dikeluarkan MK. Mahkamah dinilai menyakiti harapan masyarakat yang ingin KPK kembali seperti dulu.
 
(Baca: Ikuti Putusan MK, KPK Tidak Lagi Minta Izin Penyadapan ke Dewas)
 
"Tidak membantu upaya pemberantasan korupsi dan bahkan mengabaikan perbaikan dalam proses pembentukan undang-undang yang mestinya dibenahi oleh Mahkamah Konstitusi," tutur Feri.
 
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan yang dikabulkan terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
 
MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.
 
"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.
 
Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan