Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. KPK tak akan lagi meminta izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan ketiga kegiatan itu.
"KPK sebagai pelaksana undang-undang maka akan mengikuti perintah undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
Lili menegaskan KPK tidak bisa membangkang putusan MK. Namun, Lembaga Antikorupsi tetap akan memberitahu Dewas jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyambut baik putusan MK terkait kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. KPK diharapkan makin galak dengan adanya kemudahan dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Syamsuddin.
Baca: Dewas Pantau Kinerja KPK Usai Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan yang dikabulkan itu terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi dinyatakan inkonstitusional.
"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.
Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. KPK tak akan lagi meminta izin Dewan Pengawas (
Dewas) untuk melakukan ketiga kegiatan itu.
"KPK sebagai pelaksana undang-undang maka akan mengikuti perintah undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada
Medcom.id, Rabu, 5 Mei 2021.
Lili menegaskan KPK tidak bisa membangkang putusan MK. Namun, Lembaga Antikorupsi tetap akan memberitahu Dewas jika ingin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyambut baik putusan MK terkait kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. KPK diharapkan makin galak dengan adanya kemudahan dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," kata Syamsuddin.
Baca: Dewas Pantau Kinerja KPK Usai Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiel Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan yang dikabulkan itu terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi dinyatakan inkonstitusional.
"Cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas," ujar Hakim MK Aswanto dalam pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Mei 2021.
Menurut Aswanto, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)