Jakarta: Penyidik gabungan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur PT APM, RS (sebelumnya disebut R dari PT ARM), pada Kamis, 5 November 2020. Namun, Bareskrim Polri enggan membeberkan target penyidik.
"Kita periksa tersangka RS untuk agenda pemeriksaan lanjutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
RS menjadi tersangka karena memberikan minyak bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli menyebut penggunaan bahan berbahaya dilarang di semua gedung. Bahan mengandung fraksi solar tersebut menjadi salah satu penyebab kebakaran.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan TS, konsultan perencana pemasangan aluminium composit panel (ACP) di Kejagung pada 2019, sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, TS meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi Senin, 9 November 2020.
Baca: Saksi Pengadaan Panel Aluminium dalam Kebakaran Kejagung Absen
RS merupakan satu dari delapan tersangka dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Dia dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jakarta: Penyidik gabungan kebakaran Gedung Utama
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur PT APM, RS (sebelumnya disebut R dari PT ARM), pada Kamis, 5 November 2020. Namun, Bareskrim Polri enggan membeberkan target penyidik.
"Kita periksa tersangka RS untuk agenda pemeriksaan lanjutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.
RS menjadi tersangka karena memberikan minyak bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar kepada Kejagung. Ahli menyebut penggunaan bahan berbahaya dilarang di semua gedung. Bahan mengandung fraksi solar tersebut menjadi salah satu penyebab
kebakaran.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan TS, konsultan perencana pemasangan aluminium composit panel (ACP) di Kejagung pada 2019, sebagai saksi pada hari yang sama. Namun, TS meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi Senin, 9 November 2020.
Baca:
Saksi Pengadaan Panel Aluminium dalam Kebakaran Kejagung Absen
RS merupakan satu dari delapan tersangka dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Dia dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)