Jakarta: Direktur utama perusahaan pemenang tender dan konsultan pengadaan aluminium composit panel (ACP) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2019 absen dari panggilan pemeriksaan Rabu, 4 November 2020. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tidak hadir tanpa alasan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2020.
Ferdy tidak menyebut identitas saksi perusahaan pemenang ACP tahun 2019 tersebut. Dia juga tidak mengungkap rencana pemeriksaan ulang saksi tersebut.
Baca: 11 Jam Diperiksa, Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Tak Ditahan
Sementara itu, konsultan pengadaan ACP tahun 2019 yang disebut dari PT JSC meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. "Dijadwal ulang pada Senin, 9 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Mereka yakni, Dirut PT APM, R; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; lima tukang, T; H; S; K; IS; dan mandor, UAM.
Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas kebakaran gedung Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Jakarta: Direktur utama perusahaan pemenang tender dan konsultan pengadaan
aluminium composit panel (ACP)
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2019 absen dari panggilan pemeriksaan Rabu, 4 November 2020. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus
kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Dirut perusahaan pemenang pengadaan ACP tidak hadir tanpa alasan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2020.
Ferdy tidak menyebut identitas saksi perusahaan pemenang ACP tahun 2019 tersebut. Dia juga tidak mengungkap rencana pemeriksaan ulang saksi tersebut.
Baca:
11 Jam Diperiksa, Pejabat Kejagung Tersangka Kebakaran Tak Ditahan
Sementara itu, konsultan pengadaan ACP tahun 2019 yang disebut dari PT JSC meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. "Dijadwal ulang pada Senin, 9 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Mereka yakni, Dirut PT APM, R; Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, NH; lima tukang, T; H; S; K; IS; dan mandor, UAM.
Kedelapan tersangka bertanggung jawab atas
kebakaran gedung Kejagung. Mereka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)