Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai mustahil kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masuk kategori pelanggaran HAM berat. Sebab, kasus itu tidak masuk kriteria pelanggaran HAM berat.
"HAM berat hanya genosida dan kejahatan kemanusiaan," kata Taufan dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, 14 Maret 2021.
Taufan mengatakan perkara itu juga sulit disidangkan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pasalnya, kasus yang ditangani Komnas HAM sebelumnya pernah ditolak.
Dia mengungkapkan pihaknya pernah mengusahakan 12 dugaan pelanggaran HAM disidangkan di ICC pada 2019. Namun, ICC menolak.
(Baca: TP3 Ngotot Tewasnya 6 Pengikut Rizieq Pelanggaran HAM Berat)
"ICC apa jawabnya kepada kami? Kalian bukan negara pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian," beber Taufan.
Taufan pesimistis kasus penembakan laskar FPI bisa masuk ICC. Pasalnya, kasus itu sama dengan 12 perkara yang sebelumnya diajukan Komnas HAM.
"Di Indonesia ini kan sistem politiknya berjalan walaupun kita banyak yang mempersoalkan demokrasi kita belum subtansial. Tapi kelembagaan demokrasi jalan, sistem hukum kita apakah kolaps? Kan enggak, sistem hukum kita tidak kolaps," tutur dia.
Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai mustahil kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (
FPI) masuk kategori pelanggaran HAM berat. Sebab, kasus itu tidak masuk kriteria pelanggaran HAM berat.
"HAM berat hanya genosida dan kejahatan kemanusiaan," kata Taufan dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, 14 Maret 2021.
Taufan mengatakan perkara itu juga sulit disidangkan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pasalnya, kasus yang ditangani Komnas HAM sebelumnya pernah ditolak.
Dia mengungkapkan pihaknya pernah mengusahakan 12 dugaan pelanggaran HAM disidangkan di ICC pada 2019. Namun, ICC menolak.
(Baca:
TP3 Ngotot Tewasnya 6 Pengikut Rizieq Pelanggaran HAM Berat)
"ICC apa jawabnya kepada kami? Kalian bukan negara pihak, karena itu selesaikan dengan sistem hukum di negara kalian," beber Taufan.
Taufan pesimistis kasus penembakan laskar FPI bisa masuk ICC. Pasalnya, kasus itu sama dengan 12 perkara yang sebelumnya diajukan Komnas HAM.
"Di Indonesia ini kan sistem politiknya berjalan walaupun kita banyak yang mempersoalkan demokrasi kita belum subtansial. Tapi kelembagaan demokrasi jalan, sistem hukum kita apakah kolaps? Kan enggak, sistem hukum kita tidak kolaps," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)