Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) Abdullah Hehamahua. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) Abdullah Hehamahua. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

TP3 Ngotot Tewasnya 6 Pengikut Rizieq Pelanggaran HAM Berat

Candra Yuri Nuralam • 14 Maret 2021 11:59
Jakarta: Tim pengawal peristiwa pembunuhan (TP3) laskar Front Pembela Islam (FPI) ngotot kasus tewasnya enam pengikut mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Pembunuhan itu diklaim dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
 
"Kami Insyaallah punya data-data itu, ada. Kami saat ini sedang susun dalam buku putih dua jilid," kata Ketua TP3 Abdullah Hehamahua dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema 'Terungkap! Maksud Amien Rais Temui Jokowi Soal FPI!', Minggu, 14 Maret 2021.
 
Namun, Abdullah belum mau memerinci bukti-bukti yang ada. Dia mengeklaim bukti sangat banyak dan komplet.

"Karena tebal kami buat dua jilid. Jilid pertama itu summary dan jilid kedua itu data-data dan sebagainya," tutur Abdullah.
 
Dia menyebut bukti juga bakal diserahkan ke instansi terkait. Abdullah meminta bukti yang bakal diberikan didalami pihak berwajib.
 
(Baca: TP3 Ungkap Hasil Pertemuan Presiden dan Amien Rais)
 
"Itu nanti akan kita sampaikan kepada Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, dan instansi terkait baik dalam negeri dan luar negeri," tutur Abdullah.
 
Mereka meminta kasus ini disidangkan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Mereka tidak mau kasus itu diadili di pengadilan biasa.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kematian enam Laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat. Kematian enam orang itu dikategorikan pelanggaran HAM biasa.
 
"Bahwa temuan Komnas HAM apa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Mahfud menjelaskan kasus dianggap pelanggaran berat bila memenuhi tiga syarat, yakni terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran HAM berat juga menyebabkan jatuhnya korban dalam jumlah banyak atau masif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan