Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: MI/Fransisco Carolio HG
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: MI/Fransisco Carolio HG

Sindir Gibran, Warganet Ditegur Polisi

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Maret 2021 10:15
Jakarta: Polda Jawa Tengah (Jateng) membantah menangkap warganet, AM, yang mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka via Instagram. AM disebut hanya diperingati.
 
“Tidak ada penangkapan. Polres Surakarta hanya mengingatkan bijak dalam bermedia sosial,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Maret 2021.
 
Polres Surakarta mengimbau AM tidak mengunggah sesuatu yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Peringatan itu, kata dia, sesuai dengan tugas Tim Virtual Police.

Baca: Polresta Solo Bentuk Virtual Police Awasi Pengguna Medsos
 
“Untuk mengedukasi warganet agar tidak membuat posting-an yang mengandung unsur penghinaan, kebencian, dan radikalisme,” papar dia.
 
Iskandar mengatakan AM menyadari kesalahannya dan meminta maaf. Kemudian, AM memutuskan menghapus komentarnya di Instagram.
 
Kasus ini bermula saat AM berkomentar di akun Instagram @garudarevolution. Akun itu meminta Gibran mengadakan semifinal dan final Piala Menpora 2021 di Solo. Namun, AM berkomentar pedas.
 
"Tahu apa dia tentang sepak bola, tahunya dikasih jabatan saja," kata AM dalam akun pribadinya, @arkham_87.
 
Informasi bila polisi menangkap AM karena unggahan tersebut kemudian beredar luas. AM disebut membuat video permintaan maaf dan dilepaskan polisi.
 
“Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata AM dalam video yang dibagikan Polresta Surakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan