Solo: Polresta Solo membentuk tim Virtual Police untuk memberikan edukasi bermedsos yang baik bagi masyarakat. Tim Virtual Police beranggotakan anggota kepolisian yang bertugas di bagian kehumasan, reserse, serta Binmas.
"Mereka memantau dan mengawasi pergerakan di media sosial. Tim beertugas memberikan edukasi pada masyarakat cara menggunakan media sosial yang baik," urai Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Senin, 15 Maret 2021.
Selain memberikan edukasi, tim Virtual Police juga mengawasi percakapan maupun berita di media sosial yang teridentifikasi melanggar UU ITE. Dalam hal ini, lanjutnya, semua konten yang berpotensi melanggar UU ITE akan dikonfirmasi oleh tim.
Pergerakan tim Virtual Police sendiri bekerjasama dengan ahli bahasa, ahli ITE, Kominfo, serta ahli pidana. Setelah mendapatkan data dari media sosial, peringatan akan diberikan bagi pengguna medsos yang teridentifikasi melanggar UU ITE.
"Setelah mendapat data, langsung dikonfirmasi. Setelah itu diberikan peringatan. Agar mereka segera menghapus konten tersebut. Jika tidak dilakukan, kita akan terus menghimbau agar dihapus," bebernya.
Ade menegaskan, Virtual Police secara berkesinambungan memberikan pengawasan agar pengguna media sosial beretika, bertanggung jawab, sehat dan produktif.
"Pendekatan hukum progresif, mediasi dari pihak bersengketa. Sampai saat ini sudah ada tiga pengguna media sosial yang bermuatan hoaks yang telah diproses," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News