Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan.

Vonis Novanto Bukan Akhir Kasus KTP-el

Juven Martua Sitompul • 24 April 2018 18:58
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan vonis terhadap terdakwa Setya Novanto bukan akhir kasus korupsi KTP elektronik. Lembaga Antikorupsi bakal menjerat pihak-pihak yang disebut dalam putusan Novanto.
 
"Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN (Setya Novanto) saja," kata Agus kepada Medcom.id, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
 
Di sisi lain, Agus mengapresiasi vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Novanto. Kendati, hukuman terhadap Novanto selisih satu tahun dari tuntutan jaksa KPK.

"Karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan," ungkap dia.
 
Menurut Agus, pembuktian keterlibatan Novanto dalam korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun ini adalah tantangan bagi lembaganya. Namun, dia bersyukur kasus ini bisa rampung dan membuktikan kepada publik kalau Novanto terlibat dalam korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
 
"KPK menyampaikan terima kasih juga pada masyarakat karena kami sadar, kasus ini merugikan masyarakat luas," jelas dia.
 
Baca: KPK Mengapresiasi Vonis Setya Novanto
 
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
 
Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Novanto dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan