Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Lembaga Antikorupsi juga berterima kasih atas vonis tersebut.
"Terkait dengan putusan Pengadilan Tipikor yang dijatuhkan terhadap terdakwa SN tadi, KPK tentu saja mengapresiasi hal tersebut dan kami sampaikan terima kasih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Febri menyebut majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua DPR RI itu dengan pertimbangan-pertimbangan yang rinci. Termasuk, soal penerimaan uang US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga Rp1,3 miliar.
"Karena hakim secara rinci membuat pertimbangan-pertimbangan sampai pada kesimpulan yang kurang lebih sama dengan dakwaan dan tuntukan KPK," ujar dia.
Tak hanya itu, Febri manambahkan, pihaknya menyambut baik pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun. Namun, lanjut dia, untuk saat ini pihaknya masih akan menelaah seluruh putusan tersebut.
(Baca juga: ICW Kecewa Atas Vonis Novanto)
"Memang masih ada selisih satu tahun dibanding dengam tuntutan KPK selama 16 tahun. Jadi, kami harus mempelajari terlebih dahulu seluruh bagian dari putusan tersebut," pungkas dia.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
(Baca juga: Golkar tak Akan Capuri Langkah Hukum Novanto)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Lembaga Antikorupsi juga berterima kasih atas vonis tersebut.
"Terkait dengan putusan Pengadilan Tipikor yang dijatuhkan terhadap terdakwa SN tadi, KPK tentu saja mengapresiasi hal tersebut dan kami sampaikan terima kasih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Febri menyebut majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua DPR RI itu dengan pertimbangan-pertimbangan yang rinci. Termasuk, soal penerimaan uang US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga Rp1,3 miliar.
"Karena hakim secara rinci membuat pertimbangan-pertimbangan sampai pada kesimpulan yang kurang lebih sama dengan dakwaan dan tuntukan KPK," ujar dia.
Tak hanya itu, Febri manambahkan, pihaknya menyambut baik pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun. Namun, lanjut dia, untuk saat ini pihaknya masih akan menelaah seluruh putusan tersebut.
(Baca juga:
ICW Kecewa Atas Vonis Novanto)
"Memang masih ada selisih satu tahun dibanding dengam tuntutan KPK selama 16 tahun. Jadi, kami harus mempelajari terlebih dahulu seluruh bagian dari putusan tersebut," pungkas dia.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi KTP-el Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun.
Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7,4juta dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar subsider 3 tahun.
(Baca juga:
Golkar tak Akan Capuri Langkah Hukum Novanto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)