Jakarta: Advokat Fredrich Yunadi pernah mendatangi kediaman dokter Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower 3/3A, Simprug, Jakarta Selatan. Saat itu Fredrich ingin menyerahkan resume medis dan hasil pemeriksaan mantan kliennya, Setya Novanto. Namun, Bimanesh keberatan dengan kehadiran Fredrich.
"Di telepon itu saya bilang, bawa saja pas pasiennya masuk rumah sakit. Dia bilang dia mau anter ke apartemen," kata Bimanesh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 19 April 2018.
Bimanesh yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Fredrich mengatakan, selepas makan siang pada Kamis, 16 November 2018, Fredrich menghubunginya. Menurut Bimanesh, saat itu Fredrich ingin menyerahkan resume medis dan hasil foto pemeriksaan laboratorium Novanto saat perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Tak beberapa lama kemudian, Bimanesh mengaku diberitahu resepsionis apartemennya jika ada tamu yang ingin menemuinya. Tamu tersebut tidak lain adalah Fredrich.
Baca: Dokter Bimanesh Bersaksi di Sidang Fredrich
Fredrich, lanjut dia, telah hadir di lobi apartemennya. Ia pun menyuruh Fredrich menunggu di lobi. "Saya komplain ke resepsionis dan security. Saya merasa keberatan (Fredrich tiba-tiba mendatanginya). Karena saya tidak pernah bawa-bawa urusan pasien ke rumah," ujarnya.
Bimanesh mengatakan, Fredrich sempat memaksanya menerima hasil resume Novanto. Ia pun melihat hasil resume medis tersebut.
"Yang pertama saya lihat diagnosis. Karena pasien pas dirawat kan dilihat pertama diagnosis. Ternyata diagnosisnya diabetes, jantung hipertensi, lambung kronik, usus buntu kronik. Kurang lebih ada lima diagnosisnya," tutur dia.
Fredrich sebelumnya didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Advokat Fredrich Yunadi pernah mendatangi kediaman dokter Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower 3/3A, Simprug, Jakarta Selatan. Saat itu Fredrich ingin menyerahkan resume medis dan hasil pemeriksaan mantan kliennya, Setya Novanto. Namun, Bimanesh keberatan dengan kehadiran Fredrich.
"Di telepon itu saya bilang, bawa saja pas pasiennya masuk rumah sakit. Dia bilang dia mau anter ke apartemen," kata Bimanesh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 19 April 2018.
Bimanesh yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Fredrich mengatakan, selepas makan siang pada Kamis, 16 November 2018, Fredrich menghubunginya. Menurut Bimanesh, saat itu Fredrich ingin menyerahkan resume medis dan hasil foto pemeriksaan laboratorium Novanto saat perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara.
Tak beberapa lama kemudian, Bimanesh mengaku diberitahu resepsionis apartemennya jika ada tamu yang ingin menemuinya. Tamu tersebut tidak lain adalah Fredrich.
Baca: Dokter Bimanesh Bersaksi di Sidang Fredrich
Fredrich, lanjut dia, telah hadir di lobi apartemennya. Ia pun menyuruh Fredrich menunggu di lobi. "Saya komplain ke resepsionis dan security. Saya merasa keberatan (Fredrich tiba-tiba mendatanginya). Karena saya tidak pernah bawa-bawa urusan pasien ke rumah," ujarnya.
Bimanesh mengatakan, Fredrich sempat memaksanya menerima hasil resume Novanto. Ia pun melihat hasil resume medis tersebut.
"Yang pertama saya lihat diagnosis. Karena pasien pas dirawat kan dilihat pertama diagnosis. Ternyata diagnosisnya diabetes, jantung hipertensi, lambung kronik, usus buntu kronik. Kurang lebih ada lima diagnosisnya," tutur dia.
Fredrich sebelumnya didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan Novanto untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Fredrich diduga meminta Bimanesh merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)