Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri) menyimak keterangan saksi di persidangan. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri) menyimak keterangan saksi di persidangan. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Dokter Bimanesh Bersaksi di Sidang Fredrich

Damar Iradat • 19 April 2018 07:53
Jakarta: Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Mediika Permata Hijau, akan dihadirkan dalam sidang perkara merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan terdakwa Fredrich Yunadi, hari ini. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendatangkan dokter ahli syaraf Nadia Husein Hamedan.
 
"Agenda saksi ada dua, Nadia Husein Hamedan dan Bimanesh Sutarjo," kata jaksa Takdir Suhan kepada Medcom.id, Kamis, 19 April 2018.
 
Keterangan Bimanesh di persidangan nanti bakal dikonfrontasi dengan keterangan Fredrich. Jaksa masih akan menggali konteks pembuktian dalam surat dakwaan Fredrich.

"Masih dalam konteks pembuktian dakwaan, yakni proses pemeriksaan dan perawatan Setya Novanto selama berada di RS Medika Permata Hijau," ungkapnya.
 
Mantan pengacara Setya Novanto itu sebelumnya didakwa bekerja sama dengan Bimanesh untuk menghindarkan dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el. Ia disebut menyarankan agar mantan Ketua DPR itu tidak memenuhi panggilan KPK.
 
Baca: KPK Berharap Novanto Dihukum Berat
 
Fredrich diduga meminta Bimanesh untuk merekayasa hasil pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat itu, Novanto memang tengah diburu oleh KPK lantaran tak juga memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut.
 
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan