Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Tersangka BLBI Siap Meladeni KPK di Sidang

Juven Martua Sitompul • 18 April 2018 12:32
Jakarta: Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), siap meladeni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan. Hari ini, Syafruddin sudah menandatangani surat pelimpahan berkas ke jaksa penuntut.
 
"Dalam UU KPK (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dalam waktu 14 hari kerja setelah pelimpahan ini, berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan," kata kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 April 2018.
 
Menurut Yusril, pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi KPK di persidangan. Dia bahkan berharap sidang mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dapat digelar dalam waktu dekat.

"Sebab Pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan ya. Dulu hanya dijanjikan ditahan hanya 10 hari ternyata ditahan maksimun sampai hari ini. Karena itu kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai," ujar dia.
 
Yusril mengklaim kliennya tidak bersalah dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI. Dia menegaskan Syadruddin mengeluarkan SKL atas persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
 
Baca: Tersangka Kasus BLBI Segera Diadili
 
"Jadi tuntutan terhadap Syafruddin ini error in persona. Jadi salah orang sebenarnya. Karena ini sangat penting diketahui oleh masyarakat ya yang seharusnya dibawa ke pemeriksaan tahanan dan ke penuntutan bukan beliau begitu ya. Bukan Pak Syafruddin Temenggung ini," ucap dia.
 
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menduga Lembaga Antikorupsi salah dalam memahami konstruksi hukum di kasus BLBI. "Itu yang akan kami kemukakan di persidangan dengan menunjukkan fakta-fakta, bukti-bukti dan juga akan memanggil para ahli," kata dia.
 
KPK menetapkan Syafruddin  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan negara hingg Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan