Jakarta: KPK memanggil tiga karyawan PT Dunia Hobi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).
Tiga karyawan PT Dunia Hobi itu adalah Agus Gunawan, Ninik Samsiah dan Oding. "Ketiga orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Belum diketahui keterkaitan PT Dunia Hobi dengan kasus suap satelit monitoring tersebut. Diduga ketiga pegawai ini mengetahui soal pengadaan setelit hingga terjadinya suap.
Baca: KPK Tahan Fayakhun
Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1ZMPlk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: KPK memanggil tiga karyawan PT Dunia Hobi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 yang menjerat Fayakhun Andriadi (FA).
Tiga karyawan PT Dunia Hobi itu adalah Agus Gunawan, Ninik Samsiah dan Oding. "Ketiga orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Belum diketahui keterkaitan PT Dunia Hobi dengan kasus suap satelit monitoring tersebut. Diduga ketiga pegawai ini mengetahui soal pengadaan setelit hingga terjadinya suap.
Baca: KPK Tahan Fayakhun
Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun itu. Tak hanya fee dalam bentuk rupiah, Fayakhun diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)