Jaksa Agung M. Prasetyo/ANT/M. Agung Rajasa
Jaksa Agung M. Prasetyo/ANT/M. Agung Rajasa

Jaksa Agung Minta Internal KPK Dibenahi

Ilham wibowo • 30 Mei 2018 14:14
Jakarta: Jaksa Agung M Prasetyo memastikan mengirim jaksa tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa yang bakal ditugaskan dalam penuntutan kasus korupsi dikirimkan dengan syarat.
 
"Saya mengharapkan sebagai Jaksa Agung untuk kiranya bagaimana supaya KPK terlebih dahulu membenahi internal di lingkungannya dulu," tegas Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.
 
Prasetyo telah menerima permohonan 60 jaksa dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Jumlah tersebut untuk menambah jaksa di KPK yang beberapa di antaranya memasuki masa purnatugas.

"Pimpinan KPK juga mengajukan permintaan kepada saya supaya jumlah yang ada ditambah, di samping ada keinginan mereka jaksa yang sudah sampai ada batas akhir untuk bisa diperpanjang kembali," ucap dia.
 
Baca: KPK Usulkan Revisi PP Masa Tugas Jaksa
 
Namun berita miring soal internal KPK cukup mengganggu. Jajaran Jaksa Agung  Muda dan Komisi Kejaksaan telah berdiskusi dengan KPK.
 
"Saya juga mendengar di sisi lain ada di pihak internal KPK sendiri yang justru tidak menghendaki itu (kehadiran jaksa di KPK). Ini yang saya harapkan supaya KPK selesaikan masalah internal dulu," ucap dia.
 
Prasetyo mengharapkan kehadiran jaksa bersinergi dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Kejagung, terang Prasetyo, menyiapkan jaksa terbaik bila KPK bisa berkomitmen menghargai anak buahnya.
 
"Dan harus diperhitungkan sebagai komponen keberadaan jaksa di KPK untuk memperkuat Lembaga Antirasuah," ucap dia.
 
Baca: 30 Jaksa Dilatih Mengelola Barang Bukti
 
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Kejagung belum memenuhi permintaan penambahan jaksa. Agus menuding Kejagung selalu menunda ketika permintaan KPK masuk.
 
Menurut Agus, KPK kini hanya memiliki 80 jaksa setelah lima orang kembali ke Korps Adhyaksa. Namun, KPK tak bisa merekrut personel dari instansi lain ataupun menggelar perekrutan mandiri.
 
Jaksa Agung diharapkan segera merespons permintaan KPK. "Kami minta memang belum diberi, sudah mau pulang, terus jalan keluar harus bagaimana coba? Ya kan? Apa menyerah begitu saja? Ya sudah begitu makin lama yang ditangani makin sedikit kan?" ucap Agus
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan