Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.

Yusril Sebut Dakwaan JPU KPK Keliru

Damar Iradat • 21 Mei 2018 13:17
Jakarta: Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai keliru dan tidak tepat.
 
Jaksa dinilai merekonstruksi keterlibatan Syafruddin sejak rangkaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada awal tahun 1998. Padahal, Syafruddin baru menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 22 April 2002.
 
"Surat Dakwaan Penuntut Umum pada KPK No. 40/TUT.01.04/24/05/2018, tanggal 2 Mei 2018 yang menguraikan perbuatan hukum Terdakwa adalah keliru dan tidak tepat," kata Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum Syafruddin, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018.
 
Yusril menilai dakwaan tersebut sangat berlebihan jika menempatkan rangkaian perbuatan hukum Syafruddin seolah-seolah sudah terjadi sejak 1998. Ia menyebut jaksa salah menempatkan posisi Syafruddin saat menjabat sebagai Sekretaris Komite Sektor Kebijakan Keuangan (KKSK) seakan-akan mempunyai posisi dominan yang dapat mengatur dan mengarahkan menteri-menteri yang menjadi anggota KKSK.
 
Menurut dia, sebagai sekretaris KKSK, Syafruddin tidak memiliki hak untuk mengusulkan sesuatu kepada rapat KKSK sebagaimana yang telah didakwaan oleh jaksa. Selain itu, surat dakwaan yang menempatkan Syafruddin selaku sekretaris KKSK sangat powerfull dan dapat mengarahkan para menteri yang merupakan anggota KKSK sangat menyesatkan.
 
"Dan, juga melecehkan posisi dan jabatan para menteri yang merupakan anggota KKSK, yang notabene juga atasan dari terdakwa," tuturnya.
 
Baca: KPK Tahan Syafruddin Temenggung Terkait BLBI
 
Syafruddin Arsyad Temenggung sebelumnya didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Ia diduga telah melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin  PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
 
Syafruddin juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala BPPN. Saat itu, Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul, meskipun Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI terhadap petambak.
 
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan