Jakarta: Polsek Metro Menteng mendalami kasus pemerasan bermodal airsoft gun di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi ingin memastikan kebenaran aksi itu baru pertama kali dilakukan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan dua pelaku pemerasan Maulana Ja'far, 20, dan Maulana Alfi Yasin, 23, mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Polisi tak langsung mempercayai mereka.
"Sekarang kita masih pendalaman. Kadang-kadang korban ada yang tidak buat laporan. Jadi kita tidak tahu jika pernah terjadi kejadian serupa. Kita juga masih koordinasi dengan polsek lain apakah ada kejadian serupa," kata Gozali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Gozali menyebut airsoft gun yang ditodongkan Ja'far kepada korban merupakan senjata ilegal. Ja'far tak memiliki surat izin kepemilikan senjata tersebut.
Baca: Polisi Ringkus Dua Pemeras Bermodal Airsoft Gun
"Harusnya ada surat. Tapi mereka tidak punya surat-suratnya. Mereka mengaku dapat dari saudaranya. Tapi, identitas saudaranya masih kita rahasiakan. Soalnya masih kita kejar," terang Gozali.
Polisi juga menyita satu butir peluru dari dua pelaku pemerasan itu. Peluru jenis gotri tersebut disebut siap dimentahkan dari senjata.
Sebelumnya, terjadi pemerasan di pinggir rel kereta api Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2019, sekitar pukul 02.00 WIB. Ja'far dan Alfi berhasil ditangkap saat mengaku sebagai polisi. Mereka diringkus tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Saat meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah airsoft gun jenis pistol merek Pietro Beretta Gardone VT buatan Italia, satu buah magasin dengan peluru gotri besi/kuningan, dan satu buah tas hitam.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Jakarta: Polsek Metro Menteng mendalami kasus pemerasan bermodal
airsoft gun di Menteng, Jakarta Pusat. Polisi ingin memastikan kebenaran aksi itu baru pertama kali dilakukan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima mengatakan dua pelaku pemerasan Maulana Ja'far, 20, dan Maulana Alfi Yasin, 23, mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan. Polisi tak langsung mempercayai mereka.
"Sekarang kita masih pendalaman. Kadang-kadang korban ada yang tidak buat laporan. Jadi kita tidak tahu jika pernah terjadi kejadian serupa. Kita juga masih koordinasi dengan polsek lain apakah ada kejadian serupa," kata Gozali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Gozali menyebut
airsoft gun yang ditodongkan Ja'far kepada korban merupakan senjata ilegal. Ja'far tak memiliki surat izin kepemilikan senjata tersebut.
Baca: Polisi Ringkus Dua Pemeras Bermodal Airsoft Gun
"Harusnya ada surat. Tapi mereka tidak punya surat-suratnya. Mereka mengaku dapat dari saudaranya. Tapi, identitas saudaranya masih kita rahasiakan. Soalnya masih kita kejar," terang Gozali.
Polisi juga menyita satu butir peluru dari dua pelaku pemerasan itu. Peluru jenis gotri tersebut disebut siap dimentahkan dari senjata.
Sebelumnya, terjadi pemerasan di pinggir rel kereta api Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2019, sekitar pukul 02.00 WIB. Ja'far dan Alfi berhasil ditangkap saat mengaku sebagai polisi. Mereka diringkus tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Saat meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah
airsoft gun jenis pistol merek Pietro Beretta Gardone VT buatan Italia, satu buah magasin dengan peluru gotri besi/kuningan, dan satu buah tas hitam.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Menteng guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)