Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Penyidik bakal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
"Penyerahan rencananya siang ini pukul 12.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat punya waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu. Kivlan bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Keenamnya diduga menunggangi demonstrasi massa yang menolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut polisi menyita empat senjata api ilegal, dua di antaranya rakitan.
(Baca juga: Penolakan Praperadilan Kivlan Zen Bukti Polisi Bekerja Sesuai Prosedur)
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Penyidik bakal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.
"Penyerahan rencananya siang ini pukul 12.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat punya waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu. Kivlan bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 29 Mei 2019. Nama Kivlan terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai enam orang tersangka yang masih berkaitan dengan kasus dugaan makar ditangkap. Keenamnya, IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Keenamnya diduga menunggangi demonstrasi massa yang menolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut polisi menyita empat senjata api ilegal, dua di antaranya rakitan.
(Baca juga:
Penolakan Praperadilan Kivlan Zen Bukti Polisi Bekerja Sesuai Prosedur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)