Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Penolakan Praperadilan Kivlan Zen Bukti Polisi Bekerja Sesuai Prosedur

Siti Yona Hukmana • 30 Juli 2019 17:15
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Menurut polisi, penolakan itu bukti bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur. 
 
"Tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis tindakan kepolisian sudah tepat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 30 Juli 2019. 
 
Argo tak mempermasalahkan langkah Kivlan mengajukan praperadilan. Menurut dia, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dan merasa diperlakukan tidak adil diperbolehkan untuk mengajukan gugatan. 

"Protes itu kan ada tempat atau lembaga yang mengatur yaitu praperadilan," ungkap Argo. 
 
Terlepas dari itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama Kivlan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kini, penyidik tengah menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
 
Baca juga: Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi
 
"Kan sudah kita kirim berkasnya ya, nanti tinggal kita tunggu saja," tutur Argo. 
 
Penolakan praperadilan Kivlan disampaikan siang tadi. Hakim menilai penetapan dan penangkapan terhadap Kivlan sah. 
 
"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata hakim Achmad Guntur di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
 
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jaksel, selama 20 hari lalu diperpanjang pada Kamis, 19 Juni 2019, hingga 40 hari lagi. 
 
Mayjen purnawirawan itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Melalui kuasa hukumnya, dia memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka yang dicatatkan dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan