Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.

Kivlan Zen Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi

Ilham Pratama Putra • 30 Juli 2019 13:19
Jakarta: Kuasa hukum tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta, berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan. Empat gugatan bakal membedah prosedur penangkapan Kivlan.
 
"Tadi kan jelas hakim tunggal mengatakan ini putusan bisa diambil untuk langkah hukum selanjutnya. Besok (Rabu, 31 Juli 2019) Pak Kivlan akan mendaftarkan (praperadilan) lagi empat biji,"kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa, 30 Juli 2019.
 
Kivlan Zen sejatinya telah mengajukan praperadilan dengan materi serupa, tetapi dirangkap menjadi satu gugatan. Gugatan ini baru saja ditolak PN Jaksel.

"Pengajuan praperadilan sendiri di antaranya praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, yang ketiga terhadap penahanan, dan keempat persoalan penyitaan," jelas Tonin.
 
Praperadilan diajukan kembali karena Tonin merasa majelis hakim bingung dengan gugatan yang diajukan pihaknya. Untuk itu, dia memecah gugatan menjadi empat.
 
"Begitu juga mengenai bukti-bukti BAP, tapi ya sudahlah, kami terkecoh, makanya kami akan pecah empat biar lebih detail," tegas Tonin.
 
Permohonan Kivlan yang ditolak hakim PN Jaksel tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL. Gugatan ini diputus hakim tunggal, Achmad Guntur.
 
"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur.
 
Baca: Menhan Segera Jawab Permohonan Kivlan Zen
 
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari. Penahanan Kivlan juga telah diperpanjang pada Kamis, 19 Juni 2019, hingga 40 hari ke depan. 
 
Mayjen purnawirawan itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Melalui kuasa hukumnya, dia memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangkanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan