Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KY Hormati Keputusan Komisi III

Theofilus Ifan Sucipto • 24 Januari 2020 07:03
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) merespons positif persetujuan Komisi III DPR. Para wakil rakyat menetapkan delapan hakim agung. 
 
"KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap para calon yang diangkat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
 
Aidul menyebut ada calon hakim yang tidak disetujui untuk diangkat menjadi penghuni Mahkamah Agung (MA). Namun, dia menerima keputusan Komisi III.

"Itu sebagai wujud pelaksanaan tugas Komisi III yang menyeleksi melalui proses yang ketat dan terukur," ujar dia.
 
KY, kata dia, menjamin seluruh nama calon hakim yang disetorkan berkualitas. Sebagai penegak hukum, mereka dipastikan berintegritas.
 
Komisi III DPR menyetujui delapan hakim agung. Hakim ini terdiri dari lima calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc.
 
"Akhirnya kami memutuskan secara mufakat dan kami memilih delapan calon. Dua calon lainnya semua poksi (kelompok komisi) tidak setuju," kata Ketua Komisi III Herman Hery di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
 
Delapan nama calon hakim agung dan ad hoc yang lolos, yakni:
Hakim agung
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin
2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar
3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA
4. H Busra, ketua PT Agama Kupang
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama)
 
Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor)
1. Agus Yunianto, hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
2. Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah
 
Hakim hubungan industrial
1. Sugianto, hakim PN Semarang
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan