Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Eks Bos Pelindo II Diperiksa Sebagai Tersangka

M Sholahadhin Azhar • 23 Januari 2020 11:30
Jakarta: Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai tersangka setelah kasissnya bertahun-tahun terombang-ambing .
 
"Ini proses yang harus dihadapi. Ya saya akan hadapi itu. I know what I'm going," kata Lino sebelum memasuki Gedung KPK, Kamis, 23 Januari 2020.
 
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II itu tak diperiksa sendirian. Bersama Lino, KPK memanggil Dirut PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
 
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi saat menjadi dirut Pelindo II. Dia menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan QCC
 
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Kasus ini ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, pengusutan kasus ini belum juga rampung. Penyidik bahkan belum menahan RJ Lino. Dia terakhir diperiksa pada 5 Februari 2016. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan