Pemohon PK praperadilan kasus QCC. Foto: MI/Mohamad Irfan
Pemohon PK praperadilan kasus QCC. Foto: MI/Mohamad Irfan

Pengadilan Jaksel Gelar Sidang PK Praperadilan Kasus QCC

Deny Irwanto • 06 April 2016 12:07
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali putusan praperadilan perkara korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Pemohon dan termohon sudah hadir di ruang sidang.
 
Mantan Direktur Utama Richard Joost Lino mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memandang penetapan Lino sebagai tersangka telah sesuai hukum yang berlaku.
 
Sidang peninjauan kembali dimulai sekitar pukul 10.45 WIB. Lino hadir didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Sementara KPK diwakili Tim Biro Hukum.

"Ini sidang peninjauan kembali (putusan praperadilan). Sidang kedua setelah minggu lalu," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (6/4/2016).
 
Sidang peninjauan kembali putusan praperadilan sebenarnya dijadwalkan mulai dua pekan lalu. Namun, saat itu sidang urung dilaksanakan karena Biro Hukum KPK tak datang memenuhi panggilan hakim ke persidangan.
 
Sidang perdana pun dimulai pekan lalu dengan agenda pembacaan permohonan. Hari ini, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar pernyataan dari Tim Biro Hukum KPK selaku termohon.
 
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus korupsi pada pertengahan Desember tahun lalu. Dia diduga menunjuk langsung perusahaan pengadaan proyek QCC pada 2010.
 
Lino diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan