H, tersangka bisnis prostitusi anak. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana
H, tersangka bisnis prostitusi anak. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana

Penjual Seks Anak Bekas Muncikari Kalijodo

Siti Yona Hukmana • 29 Januari 2020 15:45
Jakarta: H, salah satu tersangka bisnis prostitusi anak di Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2017. Ia dulu menjajakan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan lokalisasi Kalijodo.
 
"Semuanya pas zaman Kalijodo, saya sudah lama. Itu dari 2017 kan semenjak Kalijodo tutup. Ya dua sampai tiga tahun," kata H di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2020.
 
Namun, H membantah menjual anak di bawah umur. Ia mengaku hanya membawa perempuan dewasa ke Kalijodo atau kafe Kayangan. 

"Kalau saya sendiri untuk anak di bawah umur sama sekali tidak pernah ada, karena saya enggak mau terima," ujarnya. 
 
Menurut H, para perempuan yang dipekerjakannya tanpa paksaan. Mereka mau melakoni pekerjaan karena faktor ekonomi. 
 
"Jadi, saat mereka datang ke saya sudah saya jelaskan. Saya tidak pernah membohongi mereka, sesuai apa yang mereka utarakan, atas kemauannya sendiri," kata H. 
 
H ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2020. Ia diketahui sebagai agen pencari perempuan untuk dipekerjakan di kafe Kayangan, Jakarta Utara.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, H mengiming-imingi para korban untuk bekerja sebagai pramusaji dengan gaji Rp5 sampai Rp6 juta per bulan. Namun, ternyata para korban bekerja untuk 'melayani' tamu.
 
Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak delapan terduga anggota sindikat jasa prostitusi anak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
Delapan pelaku yang ditangkap itu berinisial R atau A, T atau A, D alias F, TW, A, E, H dan AH. Kedelapannya memiliki peran berbeda.
 
Korban prostitusi dieksploitasi berlebihan di kafe remang-remang di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka dipaksa melayani minimal sepuluh lelaki hidung belang dalam sehari.
 
Korban harus membayar Rp50 ribu jika tidak memenuhi target. Denda itu akan dipotong dari bayaran mereka yang diserahkan tiap dua bulan sekali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan