Jakarta: Deputi General Manager Operasional Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Hardiyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dikorek soal kasus pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 4 November 2019.
PT Pelabuhan Tanjung Priok salah satu anak usaha Pelindo II. Perusahaan ini melayani kegiatan bongkar muat curah cair, curah kering, hingga pengiriman barang tahan lama yang tidak memerlukan perawatan khusus.
Korps Antirasuah juga memanggil mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia II Persero Ferialdy Noerlan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara RJ Lino.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi direktur utama perusahaan pelat merah itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Penyalahgunaan kewenangan terkait penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Proyek ini memakan dana Rp100 miliar.
Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Deputi General Manager Operasional Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Hardiyanto dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dikorek soal kasus pengadaan
quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 4 November 2019.
PT Pelabuhan Tanjung Priok salah satu anak usaha Pelindo II. Perusahaan ini melayani kegiatan bongkar muat curah cair, curah kering, hingga pengiriman barang tahan lama yang tidak memerlukan perawatan khusus.
Korps Antirasuah juga memanggil mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia II Persero Ferialdy Noerlan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara RJ Lino.
KPK menetapkan
Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi direktur utama perusahaan pelat merah itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Penyalahgunaan kewenangan terkait penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Proyek ini memakan dana Rp100 miliar.
Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)