Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Eks Direktur Keuangan Pelindo II Dikorek KPK

Fachri Audhia Hafiez • 25 Oktober 2019 11:44
Jakarta: Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) periode 2009-2012 Dian M Noer dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dikorek soal kasus pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Oktober 2019.
 
Pada 2016, Dian diperiksa penyidik Lembaga Antirasuah dalam kasus serupa. Saat itu, dia dicecar mengenai penolakannya membayar QCC kepada perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi direktur utama perusahaan pelat merah itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
 
Penyalahgunaan kewenangan itu terkait dengan penunjukan langsung Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Proyek pengadaan itu sekitar Rp100 miliar.
 
Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan