Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"SMT (Samin Tan) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Penyidik juga memanggil Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bimbingan Usaha Batu Bara Kementerian ESDM Nelyanti Siregar. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Dia diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panitia Kerja Mineral Batu Bara (Panja Minerba) di Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM.
Baca: Kementerian BUMN Siapkan Lima Kandidat Dirut PLN
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 duit sebanyak Rp4 miliar diserahkan dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"SMT (Samin Tan) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Penyidik juga memanggil Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bimbingan Usaha Batu Bara Kementerian ESDM Nelyanti Siregar. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I. Dia diduga telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Tujuan pemberian suap agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panitia Kerja Mineral Batu Bara (Panja Minerba) di Komisi VII DPR bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM.
Baca: Kementerian BUMN Siapkan Lima Kandidat Dirut PLN
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) suaminya, Muhammad Al Khadziq, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih.
Pertama, pada 1 Juni 2018 duit sebanyak Rp4 miliar diserahkan dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)